Pusat Terlalu Berkuasa soal Kawasan Hutan
8 Februari 2010
217 klik
PEKANBARU (RP) - Kebijakan pemerintah SBY dalam soal kehutanan jelas-jelas kembali sentralistik dan sudah tidak lagi menghargai kewenangan daerah.
Demikian diungkapkan Intsiawati Ayus, Ahad (7/2) kemarin di ruang kerjanya.
Pernyataan ini dilontarkan anggota DPD RI dari Riau ini ketika ditanya wartawan soal pemberlakuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta RPP Tentang Penggunaan Kawasan Hutan yang mengundang kontroversi di daerah.
‘’Sebagaimana termuat di ketentuan peralihan dalam PP ini, pihak pemerintah daerah, gubernur ataupun bupati, saat ini tak punya kewenangan apa-apa lagi terkait penggunaan dan perubahan peruntukan hutan di kawasannya. Kepala daerah hanya bisa memohon, sedangkan keputusan hanya ada di tangan menteri. Ini artinya membunuh semangat otonomi daerah,’’ jelas Intsiawati.
Hal yang paling krusial dari pemberlakuan RPP menurut ang-gota DPD asal Riau ini adalah adanya ancaman kriminalisasi bagi para pelaku usaha perkebunan. Hak-hak privat menurutnya tidak diakui lagi. Pelaku usaha perkebunan yang telah menanamkan investasinya sesuai aturan sebelumnya akan menjadi korban dari ketidakjelasan ketentuan PP ini.(jrr)
|